DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, tengah menyelidiki dugaan penyelewengan dana desa senilai Rp4,5 miliar di Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat. Terkait kasus tersebut, delapan orang telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Inspektur Aceh Besar, Zia Ul Azmi, SH, MH, mengatakan, sampai saat ini Inspektorat Aceh Besar sudah melaksanakan pemeriksaan untuk sebanyak 88 gampong, pemeriksaan Dana Desa itu dilaksanakan oleh empat Inspektur Pembantu (Irban) yang membawahi wilayahnya masing-masing.